Pengertian Pancasila
Pancasila
sebagai dasar dan ideologi negara merupakan kesepakatan politik para founding fathers ketika negara Indonesia
didirikan. Namun dalam perjalanan panjangkehidupan berbangsa dan bernegara,
Pancasila sering mengalami berbagai deviasi dalam aktualisasi nilai-nilainya.
Deviasi pengamalan Pancasila tersebut bisa berupa penambahan, pengurangan, dan
penyimpangan dari makna yang seharusnya. Walaupun seiring dengan itu sering
pula terjadi upaya pelurusan kembali.
Pancasila sering digolongkan ke
dalam ideologi tengah di antara dua
ideologi besar dunia yang paling berpengaruh, sehingga sering disifatkan bukan
ini dan bukan itu. Pancasila bukan berpaham komunisme dan bukan berpaham
kapitalisme. Pancasila tidak berpaham individualisme dan tidak berpaham
kolektivisme. Bahkan bukan berpaham teokrasi dan bukan perpaham sekuler. Posisi
Pancasila inilah yang merepotkan aktualisasi nilai-nilainya ke dalam kehidupan
praksis berbangsa dan bernegara. Dinamika aktualisasi nilai Pancasila bagaikan
pendelum (bandul jam) yang selalu bergerak ke kanan dan ke kiri secara seimbang
tanpa pernah berhenti tepat di tengah.
Pada saat berdirinya negara
Republik Indonesia, kita sepakat mendasarkan diri pada ideologi Pancasila dan
UUD 1945 dalam mengatur dan menjalankan kehidupan negara.Namun sejak Nopember
1945 sampai sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959 pemerintah Indonesia mengubah
haluan politiknya dengan mempraktikan sistem demokrasi liberal.Dengan kebijakan
ini berarti menggerakan pendelum bergeser ke kanan. Pemerintah Indonesia
menjadi pro Liberalisme.Deviasi ini dikoreksi dengan keluarnya Dekrit Presiden
5 Juli 1959.Dengan keluarnya Dekrit Presiden ini berartilah haluan politk
negara dirubah. Pendelum yang posisinya di samping kanan digeser dan digerakan
ke kiri.Kebijakan ini sangat menguntungkan dan dimanfaatkan oleh kekuatan
politik di Indonesia yang berhaluan kiri (baca: PKI) Hal ini tampak pada kebijaksanaan pemerintah
yang anti terhadap Barat (kapitalisme) dan pro ke Kiri dengan dibuatnya poros
Jakarta-Peking dan Jakarta- Pyong Yang. Puncaknya adalah peristiwa pemberontakan
Gerakan 30 September 1965. Peristiwa ini menjadi pemicu tumbangnya pemerintahan
Orde Lama (Ir.Soekarno) dan berkuasanya pemerintahan Orde Baru (Jenderal
Suharto). Pemerintah Orde Baru berusaha
mengoreksi segala penyimpangan yang dilakukan oleh regim sebelumnya dalam
pengamalan Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah Orde Baru merubah haluan politik
yang tadinya mengarah ke posisi Kiri dan anti Barat menariknya ke posisi Kanan.
Namun regim Orde Barupun akhirnya dianggap penyimpang dari garis politik
Pancasila dan UUD 1945, Ia dianggap cenderung ke praktik
Liberalisme-kapitalistik dalam menggelola negara. Pada tahun 1998 muncullah gerakan reformasi yang
dahsyat dan berhasil mengakhiri 32 tahun kekuasaan Orde Baru. Setelah
tumbangnya regim Orde Baru telah muncul 4 regim Pemerintahan Reformasi sampai
saat ini. Pemerintahan-pemerintahan regim Reformasi ini semestinya mampu
memberikan koreksi terhadap penyimpangan dalam mengamalkan Pancasila dan UUD
1945 dalam praktik bermasyarakat dan bernegara yang dilakukan oleh Orde Baru.
Aspek pengertian pancasila
Ada
beberapa aspek pengertian yang bisa kita ambil untuk memaknai nilai-nilai dalam
setiap sila dari Pancasila sebagai Dasar Negara. Berikut ini beberapa aspek
pengertian Pancasila, yaitu;
1.
Jangan mencabut
nyawa mahluk hidup yang berarti kita sebagai manusia dilarang membunuh.
2.
Jangan mengambil
barang orang lain yang berarti kita sebagai manusia dilarang mencuri atau
mengambil yang bukan hak kita.
3.
Jangan berhubungan
kelamin yang berarti menyangkut moral kita sebagai manusia yang dilarang
berjinah atau bersetubuh badan dengan yang bukan istri.
4.
Jangan berkata
palsu yang berarti kita sebagai manusia dilarang berbohong atau berdusta dan
diharuskan selalu berkata jujur dan amanah.
5.
Jangan meminum
minuman yang menghilangkan pikiran yang berarti kita sebagai manusia dilarang
meminum minuman keras yang bisa menyebabkan mabuk sehingga terganggu akal dan
juga pikiran.
Pengertian
Pancasila dari aspek Etimologis. Pada awalnya perkataan Pancasila dapat
ditemukan dalam kamus perpustakaan Agama Buddha yaitu tepatnya dalam kitab
Tripitaka, dimana dalam ajaran Buddha tersebut dijelaskan bahwa Agama Buddha
menyimpan suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana atau surga melalui Pancasila
yang isinya 5 dasar atau ajaran seperti yang telah ditulis diatas.
Pengertian
Pancasila dari dasar historis. Hal ini bahwa sebelum merdeka Pancasila sudah
diucapkan oleh Presiden Suekarno. Tepatnya pada tanggal 1 Juni 1945. Ir.
Suekarno pada saat itu berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai
Dasar Negara.
Sehingga
pada tanggal 17 Agustus 1945, saat Indonesia memploklamirkan kemerdekaanya
barulah kemudian keesokan harinya pada tanggal18 Agustus 1945 mengesahkanya UUD
1945 termasuk pembukaanya dimana didalamnya telah terdapat itulah pancasila menjadi Dasar Negara menjadi bahasa
Indonesia yang umum.
Jadi
kedat ipun pada alinea 4 pembukaan UUD 1945 tidak termuat secara inplisit
istilah Pancasila. Namun yang dimaksud dengan Dasar Negara Republic Indonesia
adalah pancasila itu sendiri. Hal ini didasarkan atas interprestasi atau
penjabaran history terutama dalam rangka pembentukan rumusan Dasar Negara.
Pengertian
Pancasila dari aspek Termitologis. proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia
pada tanggal 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi
alat-alat perlengkapan Negara, PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus
1945 dan berhasil mengesahkan UUD 1945 dimana di bagian pembukaan yang terdiri
dari empat alinea tersebut didalamnya tercantum rumusan Pancasila.
Rumusan
Pancasila tersebut secara landasan kontitusional sah dan benar sebagai Dasar
Negara Indonesia yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat
Indonesia.
Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam
Pancasila
Secara
sederhana Nilai-Nilai Pancasila yang terkandung dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 bila ditinjau secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah
Negara yang fundamental.
Dalam
hal ini berkesimpulan bahwa secara sederhana dari kacamata sebagai warga Negara
mengenai pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai
Pancasila.
Ada
sedikitnya empat pokok pikiran bila mana kita analisis makna yang terkandung
didalamnya tidak lain merupakan proses pembentukan kata yang menghasilkan paradigma yang baru disebut juga derivasi atau
penjabaran dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Keempat
pokok pikiran itu meliputi:
1.
Pokok pikiran
pertama menyatakan: “bahwa Negara Indonesia adalah Negara persatuan, yaitu
sebuah Negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia. Serta mengatasi segala paham golongan maupun individualis yang
sempit”. Dalam hal ini merupakan penjabaran sila ketiga dari Pancasila.
2.
Pokok pikiran kedua
menyatakan: “bahwa Negara Indonesia mempunyai tujuan mewujudkan suatu keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berarti Negara berkewajiban
mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh warga Negara tanpa terkecuali.
3.
Disamping itu, Negara
juga mempunyai tanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan
social”. Dalam hal ini merupakan penjabaran sila kelima dari Pancasila.
4.
Pokok pikiran
ketiga menyatakan: “bahwa Negara Indonesia berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan atas kerayatan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam hal ini menunjukan
bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berazaskan paham demokrasi dimana
kedaulatan tertinggi dalam setiap keputusan Negara berada ditangan rakyat”.
Dalam hal ini sebagai penjabaran sila keempat dari Pancasila.
5.
Pokok pikiran
keempat menyatakan: “bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan Yang
Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mengandung
pengertian bahwa Negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaban semua agama
beserta pengikut-pengikutnya dalam pergaulan bernegara”.dalam hal ini merupakan
penjabaran sila pertama dan kedua dari Pancasila.
Penjabaran Nilai-Nila Dalam Setiap Sila
dari Pancasila
Adapun
penjabaran secara rinci dari berbagai sumber tentang Nilai-Nilai yang
terkandung dalam pancasila yang meliputi:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai
atau makna yang terkandung dalam sila yang pertama ini adalah:
ü Nilai kepercayaan dan ketakwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
ü Nilai saling menghormati kebebasan menjalankan
ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
ü Nilai untuk tidak memaksakan suatu agama atau
kepercayaan kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Nilai
atau makna yang terkandung dalam sila kedua ini adalah:
ü Bangsa Indonesia mempunyai nilai untuk
mengembangkan sikap tenggang rasa.
ü Bangsa Indonesia mempunyai nilai untuk
menjunjung tinggi azas kemanusiaan.
ü Bangsa Indonesia mempunyai nilai untuk berani
membela kebenaran serta keadilan.
ü Bangsa Indonesia mempunyai nilai untuk selalu
gemar melakukana kegiatan kemanusiaan(kegiatan social,saling membantu sesama).
3. Persatuan Indonesia
Nilai
atau makna yang terkandung dalam sila ke tiga ini adalah:
ü Nilai rasa cinta tanah air dan bangsa.
ü Nilai sikap rela berkorban demi bangsa dan
Negara.
ü Nilai keutuhan berbangsa sebagai bagian dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Nilai
atau makna yang terkandung dari sila keempat ini adalah:
ü Bangsa Indonesia selalu mengutamakan
kepentingan Negara dan masyarakat.
ü Bangsa Indonesia tidak akanpernah memaksa
kehendak kepada orang lain.
ü Bangsa Indonesia akan selalu mengutamakan
budaya musyawarah dalam mengambil keputusan demi keperluan atau kepentingan bersama.
5. Keadilan Social Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Nilai
atau makna yang terkandung dalam sila kelima ini adalah:
ü Nilai menolong sesama.
ü Nilai menghargai orang lain.
ü Nilai menghormati hak-hak orang lain.
ü Nilai melakukan pekerjaan yang berguna bagi
kepentingan umum dan bersama.
ü Nilai bersikap adil terhadap sesama.
Dinamika
Aktualisasi Nilai Pancasila
Kerangka Teoritik
Alfred North Whitehead (1864 – 1947), tokoh
utama filsafat proses, berpandangan bahwa semua realitas dalam alam mengalami
proses atau perubahan, yaitu kemajuan, kreatif dan baru. Realitas itu dinamik
dan suatu proses yang terus menerus “menjadi”, walaupun unsur permanensi
realitas dan identitas diri dalam perubahan
tidak boleh diabaikan. Sifat alamiah itu dapat pula dikenakan pada ideologi
Pancasila sebagai suatu realitas (pengada). Masalahnya, bagaimanakah
nilai-nilai Pancasila itu diaktualisasikan dalam praktik kehidupan berbangsa
dan bernegara? dan, unsur nilai Pancasila
manakah yang mesti harus kita pertahankan tanpa mengenal perubahan?
Moerdiono (1995/1996) menunjukkan adanya 3
tataran nilai dalam ideologi Pancasila. Tiga tataran nilai itu adalah:
ü Pertama, nilai dasar, yaitu suatu nilai yang bersifat amat abstrak
dan tetap, yang terlepas dari pengaruh perubahan waktu.Nilai dasar merupakan
prinsip, yang bersifat amat abstrak, bersifat amat umum, tidak terikat oleh
waktu dan tempat, dengan kandungan kebenaran yang bagaikan aksioma.Dari segi
kandungan nilainya, maka nilai dasar berkenaan dengan eksistensi sesuatu, yang
mencakup cita-cita, tujuan, tatanan dasar dan ciri khasnya. Nilai dasar
Pancasila ditetapkan oleh para pendiri negara.Nilai dasar Pancasila tumbuh baik
dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan yang telah
menyengsarakan rakyat, maupun dari cita-cita yang ditanamkan dalam agama dan
tradisi tentang suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan kebersamaan,
persatuan dan kesatuan seluruh warga masyarakat.
ü Kedua, nilai
instrumental, yaitu suatu nilai yang bersifat kontekstual. Nilai
instrumental merupakan penjabaran dari nilai dasar tersebut, yang merupakan
arahan kinerjanya untuk kurun waktu tertentu dan untuk kondisi tertentu. Nilai
instrumental ini dapat dan bahkan harus disesuaikan dengan tuntutan zaman.
Namun nilai instrumental haruslah mengacu pada nilai dasar yang dijabarkannya.
Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamik dalam bentuk-bentuk
baru untuk mewujudkan semangat yang sama, dalam batas-batas yang dimungkinkan
oleh nilai dasar itu. Dari kandungan nilainya, maka nilai instrumental
merupakan kebijaksanaan, strategi, organisasi, sistem, rencana, program, bahkan
juga proyek-proyek yang menindaklanjuti nilai dasar tersebut. Lembaga negara
yang berwenang menyusun nilai instrumental ini adalah MPR, Presiden, dan DPR.
ü Ketiga, nilai praksis,
yaitu nilai yang terkandung dalam kenyataan sehari-hari, berupa cara bagaimana
rakyat melaksanakan(mengaktualisasikan) nilai Pancasila. Nilai praksis terdapat
pada demikian banyak wujud penerapan nilai-nilai Pancasila, baik secara
tertulis maupun tidak tertulis, baik oleh cabang eksekutif, legislatif, maupun
yudikatif, oleh organisasi kekuatan sosial politik, oleh organisasi
kemasyarakatan, oleh badan-badan ekonomi, oleh pimpinan kemasyarakatan, bahkan
oleh warganegara secara perseorangan. Dari segi kandungan nilainya, nilai
praksis merupakan gelanggang pertarungan antara idealisme dan realitas.
Jika
ditinjau dari segi pelaksanaan nilai yang dianut, maka sesungguhnya pada nilai
praksislah ditentukan tegak atau tidaknya nilai dasar dan nilai instrumental
itu. Ringkasnya bukan pada rumusan abstrak, dan bukan juga pada kebijaksanaan,
strategi, rencana, program atau proyek itu sendiri terletak batu ujian terakhir
dari nilai yang dianut, tetapi pada kualitas pelaksanaannya di lapangan. Bagi
suatu ideologi, yang paling penting adalah bukti pengamalannya atau
aktualisasinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Suatu
ideologi dapat mempunyai rumusan yang amat ideal dengan ulasan yang amat
logis serta konsisten pada tahap nilai
dasar dan nilai instrumentalnya. Akan tetapi, jika pada nilai praksisnya
rumusan tersebut tidak dapat diaktualisasikan, maka ideologi tersebut akan
kehilangan kredibilitasnya. Bahkan Moerdiono (1995/1996: 15) menegaskan, bahwa
bahwa tantangan terbesar bagi suatu ideologi adalah menjaga konsistensi antara
nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksisnya. Sudah barang tentu jika
konsistensi ketiga nilai itu dapat ditegakkan, maka terhadap ideologi itu tidak
akan ada masalah. Masalah baru timbul jika terdapat inkonsisitensi dalam tiga
tataran nilai tersebut.
Untuk
menjaga konsistensi dalam mengaktualisasikan nilai Pancasila ke dalam praktik
hidup berbangsa dan bernegara, maka perlu Pancasila formal yang
abstrak-umum-universal itu ditransformasikan menjadi rumusan Pancasila yang
umum kolektif, dan bahkan menjadi Pancasila yang khusus individual (Suwarno,
1993: 108). Artinya, Pancasila menjadi sifat-sifat dari subjek kelompok dan
individual, sehingga menjiwai semua tingkah laku dalam lingkungan praksisnya
dalam bidang kenegaraan, politik, dan pribadi.
Driyarkara
menjelaskan proses pelaksanaan ideologi Pancasila, dengan gambaran gerak
transformasi Pancasila formal sebagai kategori
tematis (berupa konsep, teori) menjadi kategori
imperatif(berupa norma-norma) dan
kategori operatif (berupa praktik
hidup). Proses tranformasi berjalan tanpa masalah apabila tidak terjadi deviasi
atau penyimpangan, yang berupa pengurangan, penambahan,dan penggantian (dalam
Suwarno, 1993: 110- 111). Operasionalisasi Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara haruslah diupayakan secara kreatif dan
dinamik, sebab Pancasilasebagai ideologi bersifat futuralistik. Artinya,
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai-nilai yang
dicita-citakan dan ingin diwujudkan.
Masalah aktualisasi nilai-nilai dasar ideologi Pancasila ke dalam
kehidupan praksis kemasyarakatan dan kenegaraan bukanlah masalah yang
sederhana. Soedjati Djiwandono (1995: 2-3) mensinyalir, bahwa masih terdapat
beberapa kekeliruan yang mendasar dalam cara orang memahami dan menghayati
Negara Pancasila dalam berbagai seginya. Kiranya tidak tepat membuat “sakral”
dan taboo berbagai konsep dan pengertian, seakan-akan sudah jelas betul dan
pasti benar, tuntas dan sempurna, sehingga tidak boleh dipersoalkan lagi. Sikap
seperti itu membuat berbagai konsep dan pengertian menjadi statik, kaku dan tidak
berkembang, dan mengandung resiko ketinggalan zaman, meskipun mungkin benar
bahwa beberapa prinsip dasar memang mempunyai nilai yang tetap dan abadi. Belum
teraktualisasinya nilai dasar Pancasila secara konsisten dalam tataran praksis
perlu terus menerus diadakan perubahan,
baik dalam arti konseptual maupun operasional. Banyak hal harus ditinjau
kembali dan dikaji ulang. Beberapa mungkin perlu dirubah, beberapa lagi mungkin
perlu dikembangkan lebih lanjut dan dijelaskan atau diperjelas, dan beberapa
lagi mungkin perlu ditinggalkan.
Aktualisasi nilai Pancasila dituntut selalu mengalami pembaharuan.
Hakikat pembaharuan adalah perbaikan dari dalam dan melalui sistem yang ada.
Atau dengan kata lain, pembaharuan mengandaikan adanya dinamika internal dalam
diri Pancasila. Mengunakan pendekatan teori Aristoteles, bahwa di dalam diri
Pancasila sebagai pengada (realitas) mengandung potensi, yaitu dasar
kemungkinan (dynamik). Potensi dalam pengertian ini adalah kemampuan real
subjek (dalam hal ini Pancasila) untuk dapat berubah. Subjek sendiri yang
berubah dari dalam. Mirip dengan teori A.N.Whitehead, setiap satuan aktual
(sebagai aktus, termasuk Pancasila) terkandung daya kemungkinan untuk berubah.
Bukan kemungkinan murni logis atau kemungkinan objektif, seperti batu yang
dapat dipindahkan atau pohon yang dapat dipotong. Bagi Whitehead, setiap satuan
aktual sebagai realitas merupakan sumber daya untuk proses ke-menjadi-an yang
selanjutnya. Jika dikaitkan dengan aktualisasi nilai Pancasila, maka pada
dasarnya setiap ketentuan hukum dan perundang-undangan pada segala tingkatan,
sebagai aktualisasi nilai Pancasila (transformasi kategori tematis menjadi
kategori imperatif), harus terbuka terhadap peninjauan dan penilaian atau
pengkajian tentang keterkaitan dengan nilai dasar Pancasila.
Untuk melihat transformasi Pancasila menjadi norma hidup sehari-hari
dalam bernegara orang harus menganalisis pasal-pasal penuangan sila ke-4 yang
berkaitan dengan negara, yang meliputi; wilayah, warganegara, dan pemerintahan
yang berdaulat. Selanjutnya, untuk memahami transformasi Pancasila dalam
kehidupan berbangsa, orang harus menganalisis pasal-pasal penuangan sila ke-3
yang berkaitan dengan bangsa Indonesia, yang meliputi; faktor-faktor integratif
dan upaya untuk menciptakan persatuan Indonesia. Sedangkan untuk memahami
transformasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, orang harus menganalisis
pasal-pasal penuangan sila ke-1, ke-2, dan ke-5 yang berkaitan dengan hidup
keagamaan, kemanusiaan dan sosial ekonomis (Suwarno, 1993: 126).
Perubahan dan
Kebaharuan
Pembaharuan
dan perubahan bukanlah melulu bersumber dari satu sisi saja, yaitu akibat yang
timbul dari dalam, melainkan bisa terjadi karena pengaruh dari luar. Terjadinya
proses perubahan (dinamika) dalam aktualisasi nilai Pancasila tidaklah
semata-mata disebabkan kemampuan dari dalam (potensi) dari Pancasila itu
sendiri, melainkan suatu peristiwa yang terkait atau berrelasi dengan realitas
yang lain. Dinamika aktualisasi Pancasila bersumber pada aktivitas di dalam menyerap
atau menerima dan menyingkirkan atau menolak nilai-nilai atau unsur-unsur dari
luar (asing). Contoh paling jelas dari terjadinya perubahan transformatif dalam
aktualisasi nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, adalah empat kali amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan MPR pada
tahun 1999, 2000, 2001, dan tahun 2002.
Dewasa ini, akibat kemajuan ilmu dan teknologi, khususnya teknologi
komunikasi, terjadilah perubahan pola hidup masyarakat yang begitu cepat. Tidak
satupun bangsa dan negara mampu mengisolir diri dan menutup rapat dari pengaruh
budaya asing. Demikian juga terhadap masalah ideologi.Dalam kaitan imi, M.Habib
Mustopo (1992: 11 -12) menyatakan, bahwa pergeseran dan perubahan nilai-nilai
akan menimbulkan kebimbangan, terutama didukung oleh kenyataan masuknya arus
budaya asing dengan berbagai aspeknya. Kemajuan di bidang ilmu dan teknologi
komunikasi & transportasi ikut mendorong hubungan antar bangsa semakin erat
dan luas. Kondisi ini di satu pihak akan menyadarkan bahwa kehidupan yang
mengikat kepentingan nasional tidak luput dari pengaruhnya dan dapat
menyinggung kepentingan bangsa lain. Ada semacam kearifan yang harus dipahami,
bahwa dalam kehidupan dewasa ini,
teknologi sebagai bagian budaya manusia telah jauh mempengaruhi tata
kehidupan manusia secara menyeluruh. Dalam keadaan semacam ini, tidak mustahil
tumbuh suatu pandangan kosmopolitan yang tidak selalu sejalan dengan tumbuhnya
faham kebangsaan.Beberapa informasi dalam berbagai ragam bentuk dan isinya tidak
dapat selalu diawasi atau dicegah begitu saja.Mengingkari dan tidak mau tahu
“tawaran” atau pengaruh nilai-nilai asing merupakan kesesatan berpikir, yang
seolah-olah menganggap bahwa ada eksistens
yang bisa berdiri sendiri. Kesalahan berpiklir demikian oleh Whitehead disebut
sebagai the fallacy of misplace
concretness (Damardjati Supadjar, 1990: 68). Jika pengaruh itu tidak sesuai
dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, atau tidak mendukung bagi
terciptanya kondisi yang sesuai dengan Pancasila, maka perlu dikembangkan sikap
yang kritis terutama terhadap gagasan-gagasan, ide-ide yang datang dari luar.
Dalam konteks budaya, masalah pertemuan kebudayaan bukan masalah
memfilter atau menyaring budaya asing, tetapi mengolah dan mengkreasi dalam
interaksi dinamik sehingga tercipta sesuatu yang baru. Jati diri bangsa, budaya
politik adalah sesuatu yang harus terus menerus dikonstruksikan, karena bukan
kenyataan yang mandeg (Sastrapratedja, 1996: 11). Kalau ideologi-ideologi besar
di dunia sekarang ini diperhatikan dengan seksama, maka terlihat mereka
bergeser secara dinamik. Para penyangga ideologi itu telah melakukan revisi,
pembaharuan, dan pemantapan-pemantapan dalam mengaktualisasikan ideologinya.
Perkembangan zaman menuntut bahwa ideologi harus memiliki nafas baru, semangat
baru dengan corak nilai, ajaran dan konsep kunci mengenai kehidupan yang
memiliki perspektif baru. Ideologi Pancasilapun dituntut demikian. Pancasila
harus mampu menghadapi pengaruh budaya asing, khususnya ilmu dan teknologi modern
dan latar belakang filsafatnya yang berasal dari luar.
Prof. Notonagoro telah menemukan cara untuk memanfaatkan pengaruh dari
luar tersebut, yaitu secara eklektif mengambil ilmu pengetahuan dan ajaran
kefilsafatan dari luar tersebut, tetapi dengan melepaskan diri dari sistem
filsafat yang bersangkutan dan selanjutnya diinkorporasikan dalam struktur
filsafat Pancasila. Dengan demikian, terhadap pengaruh baru dari luar, maka
Pancasila bersifat terbuka dengan syarat dilepaskan dari sistem filsafatnya, kemudian
dijadikan unsur yang serangkai dan memperkaya struktur filsafat Pancasila (Sri
Soeprapto, 1995: 34). Sepaham dengan Notonagoro, Dibyasuharda (1990: 229)
mengkualifikasikan Pancasila sebagai struktur atau sistem yang terbuka dinamik,
yang dapat menggarap apa yang datang dari luar, dalam arti luas, menjadi
miliknya tanpa mengubah identitasnya, malah mempunyai daya ke luar,
mempengaruhi dan mengkreasi.
Dinamika Pancasila dimungkinkan apabila ada daya refleksi yang mendalam
dan keterbukaan yang matang untuk menyerap, menghargai, dan memilih nilai-nilai
hidup yang tepat dan baik untuk menjadi pandangan hidup bangsa bagi kelestarian
hidupnya di masa mendatang. Sedangkan
penerapan atau penolakan terhadap nilai-nilai budaya luar tersebut berdasar
pada relevansinya. Dalam konteks hubungan internasional dan pengembangan
ideologi, bukan hanya Pancasila yang menyerap atau dipengaruhi oleh nilai-nilai
asing, namun nilai-nilai Pancasila bisa ditawarkan dan berpengaruh, serta
menyokong kepada kebudayaan atau ideologi lain. Bahkan Soerjanto Poespowardojo
(1989: 14) menjelaskan, bahwa dinamika yang ada pada aktualisasi Pancasila
memungkinkan bahwa Pancasila juga tampil sebagai alternatif untuk melandasi
tata kehidupan internasional, baik untuk memberikan orientasi kepada
negara-negara berkembang pada khususnya, maupun mewarnai pola komunikasi antar
negara pada umumnya.
Ideologi Pancasila bukanlah pseudo religi. Oleh karena itu, Pancasila
perlu dijabarkan secara rasional dan kritis agar membuka iklim hidup yang bebas
dan rasional pula. Konsekuensinya, bahwa Pancasila harus bersifat terbuka.
Artinya, peka terhadap perubahan yang terjadi dalam kehidupan manusia dan tidak
menutup diri terhadap nilai dan pemikiran dari luar yang memang diakui
menunjukkan arti dan makna yang positif bagi pembinaan budaya bangsa, sehingga
dengan demikian menganggap proses akulturasi sebagai gejala wajar. Dengan
begitu ideologi Pancasila akan menunjukkan sifatnya yang dinamik, yaitu
memiliki kesediaan untuk mengadakan pembaharuan yang berguna bagi perkembangan
pribadi manusia dan masyarakat. Untuk menghadapi tantangan masa depan perlu
didorong pengembangan nilai-nilai Pancasila secara kreatif dan dinamik.
Kreativitas dalam konteks ini dapat diartikan sebagai kemampuan untuk
menyeleksi nilai-nilai baru dan mencari alternatif bagi pemecahan
masalah-masalah politik, sosial, budaya, ekonomi, dan pertahanan keamanan.
Ideologi Pancasila tidak a priori menolak bahan-bahan baru dan kebudayaan
asing, melainkan mampu menyerap nilai-nilai yang dipertimbangkan dapat
memperkaya dan memperkembangkan kebudayaan sendiri, serta mempertinggi derajat
kemanusiaan bangsa Indonesia. Menurut Hardono Hadi (1994: 57), bangsa
Indonesia, sebagai pengemban ideeologi Pancasila, tidak defensif dan tertutup
sehingga sesuatu yang berbau asing harus ditangkal dan dihindari karena
dianggap bersifat negatif. Sebaliknya tidak diharapkan bahwa bangsa Indonesia
menjadi begitu amorf, sehingga segala sesuatu yang menimpa dirinya diterima
secara buta tanpa pedoman untuk menentukan mana yang pantas dan mana yang tidak
pantas untuk diintegrasikan dalam
pengembangan dirinya.
Bangsa Indonesia mau tidak mau harus terlibat dalam dialog dengan
bangsa-bangsa lain, namun tidak tenggelam dan hilang di dalamnya. Proses
akulturasi tidak dapat dihindari. Bangsa Indonesia juga dituntut berperan aktif
dalam pergaulan dunia.Bangsa Indonesia harus mampu ikut bermain dalam interaksi
mondial dalam menentukan arah kehidupan manusia seluruhnya. Untuk bisa
menjalankan peran itu, bangsa Indonesia
sendiri harus mempunyai kesatuan nilai yang menjadi keunikan bangsa, sehingga
mampu memberikan sumbangan yang cukup berarti dalam percaturan internasional.
Identitas diri bukan sesuatu yang tertutup tetapi sesuatu yang terus dibentuk
dalam interaksi dengan kelompok masyarakat bangsa, negara, manusia, sistem
masyarakat dunia (Sastrapratedja, 1996: 3).
Semuanya itu mengharuskan adanya strategi
kebudayaan yang mampu neneruskan dan mengembangkan nilai-nilai luhur Pancasila
dalam segala aspek kehidupan bangsa.
Abdulkadir Besar (1994: 35) menawarkan
pelaksanaan “strategi dialogi antar budaya” dalam menghadapi gejala
penyeragaman atau globalisasi dewasa ini.. Artinya, membiarkan budaya asing
yang mengglobal berdampingan dengan budaya asli. Melalui interaksi yang terus
menerus, masing-masing budaya akan mendapatkan pelajaran yang berharga. Hasil
akhir yang diharapkan dari interaksi itu adalah terpeliharanya cukup
diferensiasi, sekaligus tercegahnya penyeragaman universal. Ideologi Pancasila
sebagai jati diri bangsa Indonesia tidak mandeg, melainkan harus diperbaharui
secara terus menerus, sehingga mampu memberikan pedoman, inspirasi, dan
dukungan pada setiap anggota bangsa Indonesia dalam memperkembangkan dirinya
sebagai bangsa Indonesia. Sedangkan pembaharuan yang sehat selalu bertitik
tolak pada masa lampau dan sekaligus diarahkan bagi terwujudnya cita-cita di
masa depan. Setiap zaman menampakkan corak kepribadiannya sendiri, namun
kepribadian yang terbentuk pada zaman
yang berbeda haruslah mempunyai kesinambungan dari masa lampau sampai masa
mendatang sehingga tergambarkan aspek historitasnya (Hardono Hadi, 1994: 76).
Kesinambungan tidak berarti hanya penggulangan atau pelestarian secara persis
apa yang dihasilkan di masa lampau untuk diterapkan pada masa kini dan masa
mendatang. Unsur yang sama dan permanen maupun unsur yang kreatif dan baru,
semuanya harus dirajut dalam satu kesatuan yang integral.
Teori hilemorfisme dari Aristoteles bisa mendukung pandangan tersebut.
Aristoteles menegaskan, bahwa meskipun materi (hyle) menjadi nyata bila
dibentuk (morfe), namun materi tidaklah pasif. Artinya ada gerak. Setiap relitas yang sudah berbentuk (berdasar
materi) dapat juga menjadi materi bagi bentuk yang lain,sehingga setiap realitas
mengalami perubahan. Perubahan yang ada bukan kebaharuan sama sekali namun
perubahan yang kesinambungan. Artinya, aktualitas yang ada sekarang berdasar
pada realitas yang telah ada pada masa lampau dan terbuka bagi adanya perubahan
di masa depan.